Keluhan disampaikan melalui alamat email yang sudah ditentukan atau melalui surat ke kantor PPNI (CBP INNA) disertai nama lengkap pengaju keluhan atau melalui formulir yang bisa didownload di halaman ini.
Kesekretariatan wajib mencatat dan mendokumentasikan semua keluhan dan saran yang masuk.
Kesekretariatan memberikan balasan sementara bahwa: “Keluhan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti secara tertulis terhitung maksimal 3 hari sejak keluhan diterima.”
Sekretaris melakukan evaluasi terhadap keluhan tersebut apakah perlu penjelasan atau perlu tidakan perbaikan.
Sekretaris menyampaikan hasil evaluasi kepada Ketua.
Setelah disetujui Ketua, jika hanya perlu penjelasan maka Sekretaris memberikan penjelasan dan jika perlu Tindakan perbaikan maka Sekretaris menginformasi kepada Pengaju Keluhan perihal Tindakan perbaikan akan dilakukan. Sekertaris menyampaikan Tindakan perbaikan kepada pihak terkait. Jika sudah selesai Tindakan perbaikan agar diinfokan kembali kepada Pengaju.
Sekretaris mengirim surat bahwa Keluhan sudah selesai ditangani dan berstatus selesai (closed)
Proses penanganan keluhan harus memperhatikan persyaratan kerahasiaan, yang berkaitan dengan pihak yang mengajukan keluhan dan dengan subjek yang dikeluhkan
Prosedur Penanganan Keluhan harus memperlakukan semua pihak secara adil dan setara.
Kontak email cbp@ppni-inna.org
Terhadap banding maka PPNI (CBP INNA) menetapkan Sekretaris dan Ketua Komite Skema Sertifikasi yang akan menangani hal ini sebagaimana SNI ISO/IEC 117024:2012 mempersyaratkan bahwa yang menangani banding adalah pihak yang tidak terlibat dalam kegiatan sertifikasi.
Pengaju Banding harus membuat pengajuan secara tertulis atau dapat mendownload disini
Sekretaris menerima banding dan mencatatnya.
Sekretaris melakukan investigasi atas laporan banding tersebut terhadap proses sertifikasi yang sudah dilakukan.
Hasil investigasi dilaporkan kepada Ketua Komite Skema Sertifikasi.
Ketua Komite Skema Sertifikasi memutuskan apakah menerima atau menolak banding.
Jika menerima, maka Sekretaris menindaklanjuti dengan tindakan korektif
Jika menolak banding, maka Sekretaris menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Badan Bantuan Hukum DPP PPNI.
Penyelesaian Banding paling lama 14 hari kerja setelah diterima Surat Pengajuan Banding secara tertulis oleh Kesekretariatan PPNI (CBP INNA).
Proses penerimaan, investigasi, dan keputusan hasil tidak boleh mengakibatkan diskriminasi terhadap pemohon.
Semua proses pencatatan, investigasi dan keputusan banding direkam oleh Sekretaris.
Kontak email cbp@ppni-inna.org